BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa
ini, televisi merupakan media massa yang sangat populer dan menjadi salah satu
media yang paling berpengaruh dalam hal penyampaian pesan kepada audiens
dibandingkan dengan media massa lainnya. Televisi yang ditonton oleh audiens
memberikan celah peluang untuk munculnya fungsi televisi sebagai media
periklanan.
Iklan
pada umumnya untuk mempromosikan produk. Namun sekkarang kegunaan iklan sudah
berkembang menjadi sumber pencari keuntungan materil maupun iklan partai yang
bertujuan untuk mendapatkan perhatian atau simpati khalayak sebanyak- banyaknya
untuk mengikuti maksud yang di inginkan oleh pembuat pesa. Tetapi, iklan yang
semakin kian kreatif dan tentunya persuasif membuat terjadinya penyimpangan
ataupun penyalahgunaan iklan sebagai media penawaran produk suatu perusahaan.
Dalam
beriklan, memang diberkannya kesempatan kebebasan untuk berekspresi membuat
sebuah iklan yang menarik. Namun tentu tidak bebas dari undang- undang dan
etika yang berlaku. Sesuai dengan beberapa kutipan etika periklanan dalam kitab
EPI ( Etika Pariwara Indonesia) dalam 1.26 Pornografi dan Pornoaksi. Iklan
tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan acara apapun, dan
untuk tujuan ataupun alasan apapun.
Menurut Tamagola (2002:33-34)
menyebutkan bahwa wanita dalam iklan terkadang ditempatkan sebagai objek seks
dan pemuas laki-laki. Perempuan dikonstruksi sebagai pemuas laki-laki belaka,
dan disebut sebagai citra pigura, yakni perempuan kelas menengah dan atas perlu
tampil memikatuntuk mempertegas keperempuannnya secara biologis seperti kulit
halus, rambut panjang, badan ramping, kaki indah, wajah menarik, dan
seterusnya.
Sebagai contoh iklan yang
menempatkan pengeksploitasian tubuh wanita sebagai objek seks dan pemuas
laki-laki adalah konflik yang terdapat pada iklan Parfum Axe versi Indonesia,
iklan Lux versi Luna Maya dan Ariel,
serta iklan Nivea Whitening Body Lotion.
Iklan Axe versi Indonesia, menceritakan bahwa ada seorang pria yang
menyemprotkan parfum Axe ke tubuhnya.
Pada saat pria tersebut sedang merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur,
tiba-tiba ada seorang wanita yang berpakaian layaknya ibu peri namun dengan dress minim berwarna putih mendekati dan
ikut merebahkan tubuh di samping kanan pria itu. Kemudian muncul seorang wanita
lagi yang muncul dan duduk di samping kanan pria itu. Ia meletakkan kepala si
pria di atas pangkuannya. Tidak lama setelah itu, muncul wanita berwajah
menggoda yang berjalan mendekat dengan puff
berbusa di tangannya. Adegan selanjutnya, ketiga wanita yang berpakaian
layaknya ibu peri ini bermain perang bantal dan saling tertawa bersama si pria
tersebut.
Di dalam iklan Lux versi pasangan Luna Maya dan Ariel, diceritakan bahwa Ariel
datang ke rumah Luna Maya setelah ia membersihkan badannya dengan menggunakan
sabun Lux. Karena wanginya yang
harum, Luna Maya menggoda Ariel dengan menutup kedua matanya kemudian bermain
kejar-kejaran di dalam rumah. Adegan ini tetap menunjukkan sisi kemesraan
layaknya pasangan suami-isteri.
Sedangkan di dalam iklan Nivea Whitening Body Lotion, menceritakan
bahwa terdapat seorang wanita yang kulit tubuhnya kusam akibat terkena sinar
matahari. Namun setelah menggunakan produk Nivea
Whitening Body Lotion, kulit wanita itu kembali putih bersinar dan halus.
Dan pria yang sejak awal ada disampingnya memainkan setangkai bunga mawar
berwarna merah muda di kulit bahu dan punggung si wanita tersebut.
Beberapa iklan tersebut telah
melanggar beberapa Undang-Undang sebagaimana yang tercantum dalam UU RI nomor
32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan isi dalam Bab II Pasal 3, Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, da;am rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumpuhkan industry penyiaran
Indonesia. Pasal 4 (1), Penyiaran sebagai kegiatan kounikasi massa mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan
perekat sosial. Pasal 5 poin b, Menjaga dan meningkatkan moralitas dan
nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pasal 5 poin i, Memberikan informasi
yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
B.
Gambaran
Umum Sasaran Pe
Kelompok sasaran adalah komunitas fotografi
di Yogyakarta
A.
Konsep-konsep
yang Digunakan
· Diskusi
B.
Daftar
Pustaka
· Husna,
Adinn Akmalul. 2011. Dosa-Dosa Televisi.
Lingkar Media:Yogyakarta
· Izzati,
Abdul Rozaq. 2012. Mesin Pencuci Otak:Menggugat Siaran Televisi Indonesia.
Broadcasting Komunikasi UMY dengan buku litera:Yogyakarta
· Saputra,
Ade Dwi. 2014. JagalAH Media:Membaca Program Televisi Indonesia dalam
Perspektif Etika dan Regulasi Penyiaran. Mahasiswa Peserta Kelas Hukum Media
Masa Program Studi Ilmu Komunikasi UMY Tahun Ajaran 2013-2014 dengan Buku
Litera:Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar