Selasa, 16 Juni 2015

Iklan Antara Sebagai Media Promosi atau Penjual Adegan Seksualitas?


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Dewasa ini, televisi merupakan media massa yang sangat populer dan menjadi salah satu media yang paling berpengaruh dalam hal penyampaian pesan kepada audiens dibandingkan dengan media massa lainnya. Televisi yang ditonton oleh audiens memberikan celah peluang untuk munculnya fungsi televisi sebagai media periklanan.
Iklan pada umumnya untuk mempromosikan produk. Namun sekkarang kegunaan iklan sudah berkembang menjadi sumber pencari keuntungan materil maupun iklan partai yang bertujuan untuk mendapatkan perhatian atau simpati khalayak sebanyak- banyaknya untuk mengikuti maksud yang di inginkan oleh pembuat pesa. Tetapi, iklan yang semakin kian kreatif dan tentunya persuasif membuat terjadinya penyimpangan ataupun penyalahgunaan iklan sebagai media penawaran produk suatu perusahaan.
Dalam beriklan, memang diberkannya kesempatan kebebasan untuk berekspresi membuat sebuah iklan yang menarik. Namun tentu tidak bebas dari undang- undang dan etika yang berlaku. Sesuai dengan beberapa kutipan etika periklanan dalam kitab EPI ( Etika Pariwara Indonesia) dalam 1.26 Pornografi dan Pornoaksi. Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan acara apapun, dan untuk tujuan ataupun alasan apapun.
            Menurut Tamagola (2002:33-34) menyebutkan bahwa wanita dalam iklan terkadang ditempatkan sebagai objek seks dan pemuas laki-laki. Perempuan dikonstruksi sebagai pemuas laki-laki belaka, dan disebut sebagai citra pigura, yakni perempuan kelas menengah dan atas perlu tampil memikatuntuk mempertegas keperempuannnya secara biologis seperti kulit halus, rambut panjang, badan ramping, kaki indah, wajah menarik, dan seterusnya.
            Sebagai contoh iklan yang menempatkan pengeksploitasian tubuh wanita sebagai objek seks dan pemuas laki-laki adalah konflik yang terdapat pada iklan Parfum Axe versi Indonesia, iklan Lux versi Luna Maya dan Ariel, serta iklan Nivea Whitening Body Lotion.
            Iklan Axe versi Indonesia, menceritakan bahwa ada seorang pria yang menyemprotkan parfum Axe ke tubuhnya. Pada saat pria tersebut sedang merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur, tiba-tiba ada seorang wanita yang berpakaian layaknya ibu peri namun dengan dress minim berwarna putih mendekati dan ikut merebahkan tubuh di samping kanan pria itu. Kemudian muncul seorang wanita lagi yang muncul dan duduk di samping kanan pria itu. Ia meletakkan kepala si pria di atas pangkuannya. Tidak lama setelah itu, muncul wanita berwajah menggoda yang berjalan mendekat dengan puff berbusa di tangannya. Adegan selanjutnya, ketiga wanita yang berpakaian layaknya ibu peri ini bermain perang bantal dan saling tertawa bersama si pria tersebut.
            Di dalam iklan Lux versi pasangan Luna Maya dan Ariel, diceritakan bahwa Ariel datang ke rumah Luna Maya setelah ia membersihkan badannya dengan menggunakan sabun Lux. Karena wanginya yang harum, Luna Maya menggoda Ariel dengan menutup kedua matanya kemudian bermain kejar-kejaran di dalam rumah. Adegan ini tetap menunjukkan sisi kemesraan layaknya pasangan suami-isteri.
            Sedangkan di dalam iklan Nivea Whitening Body Lotion, menceritakan bahwa terdapat seorang wanita yang kulit tubuhnya kusam akibat terkena sinar matahari. Namun setelah menggunakan produk Nivea Whitening Body Lotion, kulit wanita itu kembali putih bersinar dan halus. Dan pria yang sejak awal ada disampingnya memainkan setangkai bunga mawar berwarna merah muda di kulit bahu dan punggung si wanita tersebut.
            Beberapa iklan tersebut telah melanggar beberapa Undang-Undang sebagaimana yang tercantum dalam UU RI nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan isi dalam Bab II Pasal 3, Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, da;am rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumpuhkan industry penyiaran Indonesia. Pasal 4 (1), Penyiaran sebagai kegiatan kounikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat sosial. Pasal 5 poin b, Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Pasal 5 poin i, Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
B.   Gambaran Umum Sasaran Pe
Kelompok sasaran adalah komunitas fotografi di Yogyakarta
A.          Konsep-konsep yang Digunakan
·    Diskusi

B.           Daftar Pustaka
·   Husna, Adinn Akmalul. 2011. Dosa-Dosa Televisi. Lingkar Media:Yogyakarta
·   Izzati, Abdul Rozaq. 2012. Mesin Pencuci Otak:Menggugat Siaran Televisi Indonesia. Broadcasting Komunikasi UMY dengan buku litera:Yogyakarta
·   Saputra, Ade Dwi. 2014. JagalAH Media:Membaca Program Televisi Indonesia dalam Perspektif Etika dan Regulasi Penyiaran. Mahasiswa Peserta Kelas Hukum Media Masa Program Studi Ilmu Komunikasi UMY Tahun Ajaran 2013-2014 dengan Buku Litera:Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar