Rabu, 17 Juni 2015

Pasal Pelanggaran KUHP, UU ITE, dan Pornografi



PASAL PELANGGARAN KUHP

Pasal-Pasal Pidana Pers Dalam KUHP
Berikut ini adalah Pasal-Pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan beberapa tindak pidana pers.
·         Pasal 483 sampai Pasal 485 tentang Kejahatan Dengan Cetakan
·         Pasal 483 “Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya merupakan delik, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
·         Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 tentang Kejahatan Atas Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
·         Pasal 137 ayat 1 “Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
·         Pasal 137 ini ditujukan kepada orang yang mempublikasikan tulisan dan gambar berisi penghinaan, bukan yang membuatnya. Kata pencemaran ditulis “dilakukan dengan tulis. Seperti contoh dalam beberpa capture di atas, yang dimana para pengguna twitter (masyarakat) memposting tulisan yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo.
·         Pasal 142 sampai Pasal 145 tentang Kejahatan atas Negara Sahabat dan Kepada Negara Sahabat.
·         Pasal 142 “Penghinaan dengan sengaja terhadap yang memerintah atau kepada Negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
·         Pasal 156, Pasal 156a, Pasal 157, Pasal 160, Pasal 162, Pasal 163 KUHP, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang Kejahatan Atas Ketertiban Umum.
·         Pasal 156 “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
·         Yang dimaksud dengan “golongan” dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Pada beberapa capture diatas juga ditunjukan pelanggaran terhadap suatu Negara dan golongan yang ada di Indonesia, dimana golongan dan Negara ini adalah Cina. Para pengguna twitter tersebut membuat tulisan yang di posting di twitter dengan kata-kata yang tidak baik terhadap warga keturunan Cina yang ada di Indonesia, salah satu yang menjadi bahan penghinaan mereka dalam media twitter adalah Ahok.
·         Pasal 310 sampai Pasal 321 tentang Aneka Penghinaan
·         Pasal 310 ayat (1) “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
·         Pasal 310 ayat (2) “Dalam hal dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
  
PASAL PELANGGARAN PORNOGRAFI

·         Undang-undang yang secara tegas mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi adalah: 
“… gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.” 
·         Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu; 
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.         persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.         kekerasan seksual;
c.         masturbasi atau onani;
d.         ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.         alat kelamin; atau
f.          pornografi anak.” 
·         Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (pasal 29 UU Pornografi). 
·         Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 

PASAL PELANGGARAN UU ITE

Kata pencemaran ditulis “dilakukan dengan tulisan atau gambaran” dimuat di media dalam bentuk tulisan/ teks atau image. Seperti yang pada kasus Asmirandah yang ada pada salah satu capture di atas, dimana para pengguna twitter memposting tulisan yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran.

Contoh Kasus: Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Islam Tionghoaa Indonesia (PITI) pada 10 Januari 2013 lalu. Farhat menjadi tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, akibat kicauan berbau rasis di jejaring sosial Twitter yang ditujukan kepada Ahok. Dalam akun twitter @farhatabbaslaw Farhat menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!".

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut. Seperti pada kasus Farhat Abbas ini

DAFTAR PUSTAKA


Proposal !7 Agustus


PROPOSAL KEGIATAN PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE – 70 JOGJAKARTA PLAZA HOTEL



No.      : 002/KT01/V/2014                                                                 Yogyakarta, 20 Mei 2015       
Lamp.  : Satu Berkas
Hal       : Permohonan Bantuan Dana                                                     Yang Tehormat
              Kegiatan HUT RI ke-70                                                         Bapak/Ibu/Saudara
                                                                                                Di Tempat

Dengan hormat,
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa atas Nikmat yang telah diberikan-Nya baik sehat jasmani maupun rohani sehingga kita dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, oleh karena itu kita wajib bersyukur kepada-Nya.
Sebagai warga Indonesia yang hidup bermasyarakat dan bernegara, merupakan suatu hal yang wajib dimengerti bahwasanya kita mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap keutuhan dan kemerdekaan Indonesia serta mengisi dengan hal-hal positif.
Oleh karena itu, dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-70, kami selaku Public Relations Jogjakarta Plaza Hotel akan mengadakan beberapa kegiatan guna mempererat tali persaudaraan diantara sesama karyawan, tamu dan warga disekitar area Jogjakarta Plaza Hotel. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perkenankanlah kami selaku panitia mengajukan permohonan sumbangan bantuan dana kepada Bapak/ Ibu/ Saudara/i.
Besar harapan kami, kiranya Bapak/Ibu/Saudara/i dapat membantu pembiayaan kegiatan peringatan HUT RI ke-70 ini. Semoga dana yang diberikan dapat bermanfaat bagi kegiatan ini. Atas partisipasi Bapak/ Ibu/ Saudara/ i. Kami selaku Public Relations Jogjakarta Plaza Hotel mengucapkan banyak terima kasih.


Hormat kami,
Ketua Panitia                                                                                           Sekretaris



Faza Yudiansyah                                                                                  Balqis Kusuma Octahadi        
 


I.  PENDAHULUAN

I.1        LATAR BELAKANG
Tema HUT RI ke-70: " Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Mari Kita Tingkatkan Tali Persaudaraan ".

I.2        MAKSUD DAN TUJUAN

I.2.1 Maksud
Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME dan kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-70 pada tanggal 17 Agustus 2015

I.2.2 Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan diadakannya acara ini sebagai berikut :
a.    Mempererat tali silaturahmi antar karyawan, tamu, dan warga di sekitar Jogjakarta Plaza Hotel
b.    Meningkatkan semangat juang dalam meraih prestasi diantara anak-anak maupun remaja.
c.    Memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba diantara anak-anak dan remaja.

I.3        DASAR KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan.
1.    Pancasila sila ke-3, “Persatuan Indonesia”.
2.    Agenda kegiatan tahunan Jogjakarta Plaza Hotel dalam rangka peringatan HUT RI ke-70.

II.           ISI PROPOSAL

II.1      TEMA KEGIATAN
Kegiatan yang mengedepankan kebersamaan karyawan, tamu dan warga antar generasi serta kegiatan anak-anak dan remaja yang bersifat mengembangkan daya kreatifitas, ketrampilan, ketangkasan dan sportifitas.

II.2      MACAM KEGIATAN
1.    Jalan Sehat
2.    Perlombaan anak-anak, dan umum
a.    Tingkat anak-anak     4 lomba
b.    Tingkat umum            4 lomba
3.    Pentas Seni


II.3      PESERTA
Seluruh karyawan, tamu, dan warga yang berada di sekitar Jogjakarta Plaza Hotel

II.4      WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dilampirkan

II.5      JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal rinci pelaksanaan kegiatan dilampirkan

II.6      SUSUNAN KEPANITIAAN
Pelindung                      : Tuhan Yang Maha Esa
Penasehat                     : Bapak Manager Jogjakarta Plaza Hotel
Penanggung Jawab       : Public Relations Jogjakarta Plaza Hotel


Panitia Pelaksana
Ketua Pelaksana           :
Wakil Pelaksana           :
Sekretaris                     :
Bendahara                    :

Seksi – Seksi

No.
Seksi – Seksi
Koordinator
1
Seksi Jalan Sehat

2
Seksi Perlombaan anak-anak dan Umun

a.    Lari Kelereng
     Memasukkan Paku Dalam Botol
e.    Sepak Bola Joget
f.     Makan Krupuk
g.    Catur
j.      Tarik Tambang

3
Seksi Gerak Jalan di sekitar area Jogjakarta Plaza Hotel

4
Seksi Pentas Seni “ Yang Muda Yang Berkreasi ”

5
Seksi Dokumentasi



III.        ESTIMASI BIAYA

III.1 PENGELUARAN

No
Kebutuhan Per Seksi
Pengeluaran
1
Kesekretariatan
  1. Pembuatan Proposal
  2. Foto Copy
Jumlah


Rp     50.000
Rp     20.000

Rp     70.000
2
Acara Gerak Jalan di sekitar area Jogjakarta Plaza Hotel
  1. Konsumsi
Jumlah



Rp    500.000

Rp    500.000
3
Perlombaan Anak-Anak
  1. Lari Kelereng
Alat dan Bahan Perlombaan
b.      Memasukkan Paku Dalam Botol
Alat dan Bahan Perlombaan
c.       Sepak Bola Joget
Alat dan Bahan Perlombaan
d.      Makan Krupuk
Alat dan Bahan Perlombaan


Jumlah
Perlombaan Umum
  1. Futsal Antar RT
Alat dan Bahan Perlombaan
  1. Catur
Alat dan Bahan Perlombaan
  1. Panjat Pinang
Alat dan Bahan Perlombaan
  1.  Tarik Tambang
Alat dan Bahan Perlombaan
Jumlah Total



Perlombaan Anak-Anak
  1. Lari Kelereng (L&P)
Hadiah Perlombaan
b.      Memasukkan Paku Dalam Botol (L&P)
Hadiah Perlombaan
c.       Sepak Bola Joget (L)
Hadiah Perlombaan
  1. Makan Krupuk (L&P)
Hadiah Perlombaan



Jumlah
Perlombaan Umum
  1. Futsal joget  Antar RT (L)
Hadiah Perlombaan
  1. Catur (L)
Hadiah Perlombaan
  1. Tarik Tambang (L&P)
Hadiah Perlombaan

Jumlah

Air Minum dalam Selama Perlombaan

Total


Rp     20.000



Rp     20.000



Rp     20.000



Rp     30.000



Rp    90.000


Rp     25.000



Rp    100.000



Rp    250.000


Rp     50.000


Rp    425.000







Rp     75.000



Rp     75.000


Rp     55.000



Rp     50.000



Rp   255.000




Rp    150.000


Rp    100.000



Rp    100.000

Rp    350.000

Rp    200.000

Rp    550.000
4
Seksi Pentas Seni “ Yang Muda Yang Berkreasi ”
  1. Spanduk
  2. Sound System
  3. Tarup
  4. Samproan
  5. Penceramah
  6. Air Minum
Jumlah


Rp    100.000
Rp    350.000
Rp    300.000
Rp    500.000
Rp    500.000
Rp    150.000

Rp 1.900.000
5
Seksi Umum & Dokumentasi   
  1. Cuci Cetak Foto
  2. Transport
Jumlah


Rp    100.000
Rp      20.000

Rp    120.000
Total
Rp 3.910.000
 
Terbilang

Tiga juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah

III.2     SUMBER DANA

No
Pemasukan (Perolehan dana)
Jumlah
1
Anggaran Tahunan HUT RI Jogjakarta Plaza Hotel
Rp.      3.150.000
2
Partisipasi warga minimal Rp. 5.000/rumah
Rp.      760.000
Total
Rp.      3.910.000
Terbilang
Tiga juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah




IV.        PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan.
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.









LEMBAR PENGESAHAN


    Manager Jogjakarta Plaza Hotel                                Ketua Karang Taruna Dusun Sewor




                                            
  



Lampiran
Lomba Untuk Anak – Anak
No.
Jenis Lomba
Tempat
Tanggal
Waktu
Keterangan
1
Lari Kelereng
Halaman Jogjakarta Plaza Hotel
23 Juli 2015
15.00 – 17.00
Individu
2
Memasukkan Paku Dalam Botol
Halaman Jogjakarta Plaza Hotel
26 Juli 2015
15.00 – 17.00
Individu
3
Sepak Bola Joget
Halaman Jogjakarta Plaza Hotel
27-29 Juli 2015
15.00 – 17.00
Regu
(5 anak)
4
Makan Krupuk
Halaman Jogjakarta Plaza Hotel
30 Juli 2015
15.00 – 17.00
Individu


Lomba Untuk Remaja
No.
Jenis Lomba
Tempat
Tanggal
Waktu
Keterangan
1
Futsal Antar RT (joget)
Lapangan Jogjakarta Plaza Hotel
2 - 4 Agustus 2015
20.00 – 22.00
Regu
(5 anak)
2
Catur
Lobby Jogjakarta Plaza Hotel
5 - 6 Agustus 2015
20.00 – 22.00
Individu
3
Tarik Tambang
Halaman Jogjakarta Plaza Hotel
8 Agustus 2015
20.00 – 22.00
Regu
(5 orang)